Selasa, 11 Mei 2010

Strategi Berbisnis Di Dalam Dunia Internet

Di Dalam Dunia Pekerjaan saat ini,sangatlah membutuhkan dan menuntut kepada kemampuan(skill) yang kita punya,namun apakah dengan skill saja kita dapat mencari kerja dengan mudah??saya rasa tidak.Oleh karena itu banyak orang yang beralih dalam berbisnis,dan bisnis yang sekarang banyak dilakukan oleh pebisnis sekarang ini ialah melalui media internet(business online).Banyak factor yang mendukung semua orang berlomba-lomba dalam berbisnis diinternet,diantaranya keuntungan yang bisa didapat dari bisnis tersebut dan waktu yang sangat efisien yang tidak menuntut waktu yang relative sangat melelahkan(seperti dikantor-kantor saat ini),dan factor” yang lainnya yang masih banyak lagi yang dapat memberikan keuntungan kepada si pebisnis.

Berikut langkah – langkah dalam memulai berbisnis di internet :

1.Bagaimana membuat produk digital,sebagai penghasilan anda
Anda tidak perlu mempunyai pengetahuan yang tinggi,saya jamin anda bisa membuat produk digital yang sangat mudah

2.Bagaimana membangun system penghasilan uang otomatis sebagai mesin virtual pencetak uang anda
Anda tidak perlu mempunyai kepandaian teknis anda dalam merancang sebuah system penghasil uang otomatis,karena banyak software” yang dapat didownload gratis diinternet atau pun belajar dari e-book yang banyak diinternet

3.Bagaimana menarik sebanyak mungkin pengunjung untuk membeli produk anda
Disini menuntut dalam kemampuan anda dalam menarik pengunjung agar dapat membeli produk yang anda akan jual,karena bahasa yang anda gunakanlah menjadi yang terpenting dalam menarik pengunjung untuk membeli produk anda

4.Bagaimana tetap menjaga loyalitas pengungjung dan member anda
Dengan melakukan follow up serta menerapkan metode customer care yang tepat dan efektif maka loyalitas pengungjung dan member bisa tetap terjaga

Demikian langkah – langkah yang dapat anda lakukan dalam membuat bisnis di internet.Mudah –mudah dapat bermanfaat strategi bisnis didalam internet.

Referensi : www.beranibisnis.com

Regulasi Dan Keamanan Dalam Berinternet

Dizaman yang semakin berkembangnya teknologi sekarang ini,regulasi dan keamanan didalam berinternet sangatlah diperlukan agar hal-hal yang tidak di inginkan terjadi yang nantinya akan menyeret kita keranah hukum yang telah diatur didalam UU ITE.Nah,berikut sekilas ulasan mengenai Regulasi dan Keamanan Dalam Berinternet yang terdapat pada Siaran Pers KOMINFO

Siaran Pers No. 161/PIH/KOMINFO/7/2009

Aturan Hukum Dalam Mengatasi Pemanfaatan Internet Yang Terkait Dengan Substansi Yang Bertentangan Dengan Keamanan, Ketertiban dan Kepentingan Umum
( Jakarta, 30 Juli 2009). Pada beberapa hari terakhir ini, cukup banyak pertanyaan dari beberapa warga masyarakat tentang code of conduct dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.

Referensi : www.postel.go.id

Perbedaan UU ITE Di Indonesia Dengan Negara Lain

Peranan UU ITE Di Indonesia

Semakin berkembangnya ilmu teknologi di Indonesia,semakin banyak pula masalah yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut atau yang lebih dikenal dengan cyber crime atau kejahatan didunia teknologi.Oleh karena itulah Pemerintah Di Indonesia membuat suatu UU mengenai kejahatan didunia cyber yang sering disebut dengan UU ITE yang telah di syah kan resmi oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan nya untuk perkembangan teknologi yang lebih berwawasan dan sehat(dalam arti an tidak ternoda dengan pelanggaran” dalam UU ITE). RUU ITE yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.


Berikut bagian – bagian dari UU ITE berlaku untuk seluruh warga Negara yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

>>Perbuatan yang dilarang cybercrime terdapat pada Bab VII (pasal 27-37):

>>Mengenai Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)Pada Pasal 27

>>Mengenai Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan Pada Pasal 28

>>Mengenai Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti Pada Pasal 29

>>Mengenai Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking Pada Pasal 30

>>Mengenai Penyadapan, Perubahan, Penghilangan InformasiPada Pasal 31

>>Mengenai Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia Pada Pasal 32

>>Mengenai Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS) Pada Pasal 33

>>Mengenai Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising) Pada Pasal 35


Perbedaan UU ITE Dengan Negara Amerika Serikat Dan India,

Berikut poin – poin yang membedakan antara UU ITE Di Indonesia Dengan Amerika Serikat

1.Jika Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa bukan anak dibawah umur seperti di indonesia. Dan ada Undang-undang yang jelas dalam hal itu.(wah..wah..bisa jadi bahan referensi nyari tempat tinggal nich..hehe..astafirullah..)

2. Jika Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan sejauh tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya.

3. Jika ada konten penghinaan entah itu masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.

4.Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.


(Sumber : http://dj-site.blogspot.com)

Dengan Negara berpendudukan terpadat didunia (India)

Cyberlaw India merupakan organisasi yang didedikasikan untuk lulus dari Cyberlaws relevan dan dinamis di India. Mengingat India merupakan salah satu perekonomian terbesar yang berdampak pada perdagangan elektronik dan pasar terbesar untuk menargetkan, itu tapi alami untuk menerima bahwa India harus memiliki tempat yang memungkinkan sesuai ketentuan hukum untuk transaksi cyber efektif dan aman.Cyberlaw India sebagai sebuah organisasi, telah aktif sejak akhir tahun 1990-an di India. organisasi ini telah menyebarkan kesadaran melalui berbagai cara, antara masyarakat luas tentang perlunya Cyberlaws dan kebutuhan untuk memiliki Cyberlaws kuat dan hidup di India. Cyberlaw India bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai program yang lebih mengarahkan pada menciptakan kesadaran mengenai kebutuhan untuk Cyberlaw di India. Teknologi Informasi Bill 1999 ketika disajikan dalam Parlemen, sesuai dengan kebutuhannya dianalisis di Cyberlaw India.Mr. Pavan Duggal, Presiden, Cyberlaw India, bertanggung jawab untuk menunjukkan punggung berbagai menggambar dan kekosongan dari kata undang-undang. Setelah berlalunya India Undang-Undang Teknologi Informasi 2000, Cyberlaw India terlibat dalam inisiatif, program dan kegiatan yang menargetkan pada menciptakan lebih banyak kesadaran di antara para pemegang saham yang relevan berbatasan dengan Cyberlaw India yaitu Undang-Undang Teknologi Informasi 2000, fitur penting dan bagaimana kata dampak hukum hari mereka untuk operasi hari. Cyberlaw India juga bertanggung jawab untuk menunjukkan punggung menarik, daerah abu-abu dan celah dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000.

Cyberlaw India telah di garis depan menciptakan lebih efektif memperkuat kesadaran tentang hukum yang berdampak pada internet dan komputer di India. Mr Pavan Duggal, telah secara aktif berhubungan dengan Pemerintah India, Departemen Teknologi Informasi selama bertahun-tahun terakhir dan telah secara aktif memberikan kontribusi masukan dalam hal ini. Mr Duggal dari Cyberlaw India juga bagian dari berbagai komite pemerintah menyarankan perubahan yang sesuai dengan Undang-Undang Teknologi Informasi 2000. Sementara itu, Pemerintah India telah diajukan Teknologi Informasi Amandemen Bill of 2006 sebelum Parlemen. Parlemen dimaksud kata Bill ke Parlemen Standing Committee untuk komentar-nya. Cyberlaw India sekali lagi bertanggung jawab untuk menciptakan kesadaran tentang perubahan yang diusulkan baru ke Teknologi Informasi Act 2000 di India. Ini juga merupakan platform mana kata perubahan, ruang lingkup mereka, ambit dan konsekuensi telah dibahas secara rinci. Cyberlaw India juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi berbagai celah dan kekurangan dari perubahan yang diusulkan.

Mr Pavan Duggal, Presiden, Cyberlaw India, bertanggung jawab untuk bersaksi di depan Parlemen Standing Committee pada Teknologi Informasi pada tiga kesempatan dalam berbagai kapasitas sebagai penguasa internasional yang diakui dan pakar tentang Cyberlaw, pada kelayakan itu, ketidakcukupan dan kekuatan serta kelemahan perundang-undangan yang diusulkan.

Pemerintah India melewati Teknologi Informasi Perubahan Act of 2008 pada bulan Desember 2008. Mengatakan undang-undang telah menjadi hukum yang akan berlaku sejak 5 Februari 2009. Cyberlaw India telah di garis depan lebih menciptakan kesadaran tentang perubahan baru ke Teknologi Informasi UU 2000 dan konsekuensi dan dampak pada semua pihak yang relevan dan dunia usaha.

Cyberlaw India berkeyakinan bahwa India harus memiliki rezim hukum cyber terbaik di dunia. Rezim hukum cyber sangat penting tidak hanya untuk memastikan bahwa India menjadi kekuatan super TI di kali untuk datang tetapi juga untuk menyediakan blok bangunan yang sesuai untuk pencapaian tujuan yang dinyatakan di atas.

Cyberlaw India akan terus berkomitmen terhadap penguatan lebih lanjut Cyberlaw relevan di India. Cyberlaw India juga akan lebih terlibat secara aktif dalam menunjukkan untuk kebutuhan karena di tempat Badan didedikasikan pada data perlindungan, privasi serta kejahatan cyber, mengingat munculnya Teknologi Informasi Diaktifkan Layanan dan perkembangan baru di internet.

(Sumber : http://www.cyberlawindia.com)