Selasa, 11 Mei 2010

Perbedaan UU ITE Di Indonesia Dengan Negara Lain

Peranan UU ITE Di Indonesia

Semakin berkembangnya ilmu teknologi di Indonesia,semakin banyak pula masalah yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut atau yang lebih dikenal dengan cyber crime atau kejahatan didunia teknologi.Oleh karena itulah Pemerintah Di Indonesia membuat suatu UU mengenai kejahatan didunia cyber yang sering disebut dengan UU ITE yang telah di syah kan resmi oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan nya untuk perkembangan teknologi yang lebih berwawasan dan sehat(dalam arti an tidak ternoda dengan pelanggaran” dalam UU ITE). RUU ITE yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.


Berikut bagian – bagian dari UU ITE berlaku untuk seluruh warga Negara yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

>>Perbuatan yang dilarang cybercrime terdapat pada Bab VII (pasal 27-37):

>>Mengenai Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)Pada Pasal 27

>>Mengenai Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan Pada Pasal 28

>>Mengenai Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti Pada Pasal 29

>>Mengenai Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking Pada Pasal 30

>>Mengenai Penyadapan, Perubahan, Penghilangan InformasiPada Pasal 31

>>Mengenai Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia Pada Pasal 32

>>Mengenai Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS) Pada Pasal 33

>>Mengenai Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising) Pada Pasal 35


Perbedaan UU ITE Dengan Negara Amerika Serikat Dan India,

Berikut poin – poin yang membedakan antara UU ITE Di Indonesia Dengan Amerika Serikat

1.Jika Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa bukan anak dibawah umur seperti di indonesia. Dan ada Undang-undang yang jelas dalam hal itu.(wah..wah..bisa jadi bahan referensi nyari tempat tinggal nich..hehe..astafirullah..)

2. Jika Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan sejauh tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya.

3. Jika ada konten penghinaan entah itu masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.

4.Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.


(Sumber : http://dj-site.blogspot.com)

Dengan Negara berpendudukan terpadat didunia (India)

Cyberlaw India merupakan organisasi yang didedikasikan untuk lulus dari Cyberlaws relevan dan dinamis di India. Mengingat India merupakan salah satu perekonomian terbesar yang berdampak pada perdagangan elektronik dan pasar terbesar untuk menargetkan, itu tapi alami untuk menerima bahwa India harus memiliki tempat yang memungkinkan sesuai ketentuan hukum untuk transaksi cyber efektif dan aman.Cyberlaw India sebagai sebuah organisasi, telah aktif sejak akhir tahun 1990-an di India. organisasi ini telah menyebarkan kesadaran melalui berbagai cara, antara masyarakat luas tentang perlunya Cyberlaws dan kebutuhan untuk memiliki Cyberlaws kuat dan hidup di India. Cyberlaw India bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai program yang lebih mengarahkan pada menciptakan kesadaran mengenai kebutuhan untuk Cyberlaw di India. Teknologi Informasi Bill 1999 ketika disajikan dalam Parlemen, sesuai dengan kebutuhannya dianalisis di Cyberlaw India.Mr. Pavan Duggal, Presiden, Cyberlaw India, bertanggung jawab untuk menunjukkan punggung berbagai menggambar dan kekosongan dari kata undang-undang. Setelah berlalunya India Undang-Undang Teknologi Informasi 2000, Cyberlaw India terlibat dalam inisiatif, program dan kegiatan yang menargetkan pada menciptakan lebih banyak kesadaran di antara para pemegang saham yang relevan berbatasan dengan Cyberlaw India yaitu Undang-Undang Teknologi Informasi 2000, fitur penting dan bagaimana kata dampak hukum hari mereka untuk operasi hari. Cyberlaw India juga bertanggung jawab untuk menunjukkan punggung menarik, daerah abu-abu dan celah dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000.

Cyberlaw India telah di garis depan menciptakan lebih efektif memperkuat kesadaran tentang hukum yang berdampak pada internet dan komputer di India. Mr Pavan Duggal, telah secara aktif berhubungan dengan Pemerintah India, Departemen Teknologi Informasi selama bertahun-tahun terakhir dan telah secara aktif memberikan kontribusi masukan dalam hal ini. Mr Duggal dari Cyberlaw India juga bagian dari berbagai komite pemerintah menyarankan perubahan yang sesuai dengan Undang-Undang Teknologi Informasi 2000. Sementara itu, Pemerintah India telah diajukan Teknologi Informasi Amandemen Bill of 2006 sebelum Parlemen. Parlemen dimaksud kata Bill ke Parlemen Standing Committee untuk komentar-nya. Cyberlaw India sekali lagi bertanggung jawab untuk menciptakan kesadaran tentang perubahan yang diusulkan baru ke Teknologi Informasi Act 2000 di India. Ini juga merupakan platform mana kata perubahan, ruang lingkup mereka, ambit dan konsekuensi telah dibahas secara rinci. Cyberlaw India juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi berbagai celah dan kekurangan dari perubahan yang diusulkan.

Mr Pavan Duggal, Presiden, Cyberlaw India, bertanggung jawab untuk bersaksi di depan Parlemen Standing Committee pada Teknologi Informasi pada tiga kesempatan dalam berbagai kapasitas sebagai penguasa internasional yang diakui dan pakar tentang Cyberlaw, pada kelayakan itu, ketidakcukupan dan kekuatan serta kelemahan perundang-undangan yang diusulkan.

Pemerintah India melewati Teknologi Informasi Perubahan Act of 2008 pada bulan Desember 2008. Mengatakan undang-undang telah menjadi hukum yang akan berlaku sejak 5 Februari 2009. Cyberlaw India telah di garis depan lebih menciptakan kesadaran tentang perubahan baru ke Teknologi Informasi UU 2000 dan konsekuensi dan dampak pada semua pihak yang relevan dan dunia usaha.

Cyberlaw India berkeyakinan bahwa India harus memiliki rezim hukum cyber terbaik di dunia. Rezim hukum cyber sangat penting tidak hanya untuk memastikan bahwa India menjadi kekuatan super TI di kali untuk datang tetapi juga untuk menyediakan blok bangunan yang sesuai untuk pencapaian tujuan yang dinyatakan di atas.

Cyberlaw India akan terus berkomitmen terhadap penguatan lebih lanjut Cyberlaw relevan di India. Cyberlaw India juga akan lebih terlibat secara aktif dalam menunjukkan untuk kebutuhan karena di tempat Badan didedikasikan pada data perlindungan, privasi serta kejahatan cyber, mengingat munculnya Teknologi Informasi Diaktifkan Layanan dan perkembangan baru di internet.

(Sumber : http://www.cyberlawindia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar